Yogyakarta, atau Jogja, dikenal dengan kekayaan budaya dan kulinernya yang masif. Namun, pesatnya pertumbuhan sektor pariwisata dan kuliner ini membawa konsekuensi lingkungan yang serius, yaitu peningkatan volume limbah restoran yang seringkali dibuang tanpa pengolahan memadai. Kondisi ini telah menyebabkan banyak sungai tidak tercemar lagi, merusak ekosistem air, dan mengancam kesehatan masyarakat. HAKLI (Asosiasi Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia) Jogja kini mendesak pemerintah daerah untuk memberikan kejelasan regulasi dan menegakkan aturan yang lebih ketat dalam pengelolaan limbah ini.
Permintaan kejelasan regulasi ketat dari HAKLI Jogja muncul karena adanya ambiguitas dalam penerapan sanksi dan standar baku mutu yang berlaku bagi sektor kuliner, mulai dari warung makan sederhana hingga restoran besar. Limbah restoran umumnya mengandung minyak, lemak, sisa makanan organik, dan deterjen kimia yang tinggi. Ketika limbah ini dibuang langsung ke saluran drainase atau sungai tidak tercemar lagi, lapisan minyak dan lemak akan mengendap, menyumbat aliran air, dan mengurangi kadar oksigen terlarut (Dissolved Oxygen), yang krusial bagi kehidupan akuatik. Dampak jangka panjangnya adalah kematian biota air dan terganggunya fungsi sungai sebagai sumber air baku.
HAKLI menekankan bahwa regulasi ketat harus mencakup kewajiban pemasangan grease trap (penangkap lemak) yang fungsional dan terawat bagi semua pelaku usaha kuliner, tanpa terkecuali. Namun, pemasangan saja tidak cukup; perlu ada kejelasan mengenai frekuensi pengurasan, prosedur pembuangan minyak bekas yang benar, dan sanksi yang tegas bagi yang melanggar. Saat ini, banyak grease trap yang hanya menjadi formalitas, tidak berfungsi optimal, atau minyak yang terkumpul tetap dibuang sembarangan, sehingga sungai tidak tercemar lagi oleh residu limbah.
Salah satu fokus utama HAKLI adalah mendesak pemerintah untuk memberikan kejelasan mengenai peran Sanitarian (Tenaga Kesehatan Lingkungan) dalam pengawasan rutin. Sanitarian yang bersertifikasi harus diberikan otoritas untuk melakukan inspeksi mendadak, mengambil sampel limbah cair restoran, dan menguji kualitasnya di laboratorium. Hasil uji ini harus menjadi dasar penegakan regulasi ketat yang transparan dan tidak diskriminatif. Jika ditemukan limbah melampaui batas baku mutu, sanksi administratif hingga pidana harus diterapkan secara konsisten.