Kualitas Udara Terminal: Analisis Gas Buang Kendaraan oleh HAKLI Palembang

Terminal bus merupakan urat nadi transportasi yang sangat vital di Kota Palembang, menghubungkan mobilitas warga dari berbagai penjuru Sumatera. Namun, di balik keramaian aktivitas tersebut, terminal juga menjadi salah satu titik dengan beban polusi udara tertinggi akibat konsentrasi kendaraan bermotor yang intens. Memasuki tahun 2026, Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) Cabang Palembang meluncurkan program pemantauan mendalam terhadap kualitas udara terminal. Program ini bertujuan untuk memetakan risiko kesehatan bagi para petugas, pedagang, serta penumpang yang menghabiskan waktu cukup lama di area tersebut, mengingat paparan gas buang kronis dapat memicu gangguan kesehatan yang serius.

Dalam melakukan analisis gas buang, tim ahli dari HAKLI Palembang menggunakan sensor kualitas udara portabel yang mampu mendeteksi keberadaan gas berbahaya secara real-time. Parameter yang menjadi fokus utama dalam audit ini meliputi Karbon Monoksida ($CO$), Nitrogen Dioksida ($NO_2$), serta Sulfur Dioksida ($SO_2$). Selain itu, pengukuran partikulat halus (PM2.5) juga dilakukan karena partikel mikroskopis ini memiliki kemampuan untuk menembus jauh ke dalam sistem pernapasan manusia. Hasil pengukuran awal menunjukkan bahwa pada jam-jam sibuk, konsentrasi polutan di area keberangkatan dan kedatangan sering kali melampaui ambang batas aman yang ditetapkan dalam standar kualitas udara ambien nasional.

Penyebab utama dari penurunan kualitas udara di terminal Palembang adalah banyaknya kendaraan angkutan umum dan bus antar kota yang tetap menyalakan mesin saat sedang menunggu penumpang (idling). HAKLI Palembang menekankan bahwa emisi dari mesin diesel yang tidak terawat mengandung senyawa karsinogenik yang sangat berbahaya. Paparan terus-menerus terhadap kendaraan dengan pembakaran tidak sempurna ini meningkatkan risiko terjadinya Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), asma, hingga penyakit jantung koroner bagi komunitas terminal. Oleh karena itu, analisis ini tidak hanya berhenti pada angka di layar alat ukur, tetapi berlanjut pada pemberian rekomendasi kebijakan kepada pengelola terminal.

Salah satu rekomendasi yang diusung oleh HAKLI Palembang adalah penerapan zona larangan menyalakan mesin bagi bus yang berhenti lebih dari lima menit. Selain itu, desain arsitektur terminal harus memperhatikan aspek sirkulasi udara alami yang lebih lancar agar polutan tidak terperangkap di bawah atap terminal. HAKLI juga mendorong adanya “Sabuk Hijau” di sekeliling terminal berupa penanaman pohon dengan kemampuan tinggi dalam menyerap polutan, seperti pohon sansevieria atau pohon tanjung. Upaya ini merupakan bentuk mitigasi berbasis alam untuk membantu menetralisir racun di udara secara berkelanjutan tanpa biaya operasional yang mahal.