Undang-Undang Kesehatan terbaru telah menetapkan standar tinggi untuk derajat kesehatan masyarakat. Namun, implementasi efektifnya terbentur pada regulasi sektoral, khususnya di Bidang Lingkungan. Diperlukan revisi total Peraturan Perundang-undangan Kesehatan Lingkungan (Kesling) agar sinkron dengan semangat pencegahan. Tumpang tindih aturan seringkali menghambat penegakan hukum yang tegas.
Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Lingkungan (PP 66 Tahun 2014) merupakan landasan utama, namun perlu diperbarui secara radikal. Isu-isu lingkungan modern seperti polusi mikroplastik, sanitasi online, dan dampak perubahan iklim belum terakomodasi secara memadai. Revisi menjadi urgensi demi melindungi kesehatan publik dari ancaman baru.
Revisi ini harus memperkuat kewenangan aparat di Bidang Lingkungan dan kesehatan untuk melakukan kontrol sosial. Sanksi administratif dan pidana bagi pelaku pencemaran harus lebih berat dan tidak multitafsir. Ketegasan hukum sangat penting untuk menciptakan efek jera dan memastikan kepatuhan standar baku mutu yang telah ditetapkan.
Salah satu klaim utama adalah perlunya integrasi yang lebih erat antara UU Kesehatan dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Kesehatan lingkungan harus diposisikan sebagai pilar utama pembangunan nasional, bukan sekadar pelengkap. Revisi dapat menyederhanakan birokrasi perizinan yang berkaitan dengan dampak kesehatan.
Saat ini, banyak peraturan teknis di Bidang Lingkungan yang masih bersifat fragmentaris dan sulit diterapkan di lapangan. Revisi total harus menghasilkan regulasi yang holistik dan dapat diterapkan secara seragam di seluruh daerah. Konsistensi ini krusial untuk mencegah terjadinya diskriminasi standar kesehatan lingkungan.
Revisi juga harus memasukkan peran aktif masyarakat dan organisasi profesi, seperti sanitarian, dalam proses pengawasan. Mereka adalah pihak yang paling memahami kondisi riil di Bidang Lingkungan setempat. Pelibatan mereka dalam proses hukum dan penyelesaian sengketa harus diatur secara eksplisit.
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) perlu diperbarui agar sejalan dengan rekomendasi global terkini. Air, udara, dan pangan harus terjamin kualitasnya melalui parameter yang lebih ketat. Inilah prasyarat mendasar bagi keberhasilan upaya promotif dan preventif kesehatan secara menyeluruh.
Kekurangan regulasi yang mendalam di tingkat teknis menciptakan kekosongan hukum yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dampaknya adalah meningkatnya angka penyakit berbasis lingkungan, seperti ISPA dan diare. Revisi adalah investasi jangka panjang untuk kualitas hidup masyarakat Indonesia.
Kesimpulannya, revisi total Peraturan Perundang-undangan Kesling adalah sebuah keharusan, bukan pilihan. Ini adalah langkah strategis untuk menguatkan implementasi UU Kesehatan di Bidang Lingkungan yang begitu kompleks. Hanya dengan landasan hukum yang kokoh, lingkungan yang sehat dapat terwujud secara berkelanjutan.